Wednesday, February 23, 2011

Vonis Ketua FPI Bekasi Dibacakan Hari Ini

Hidayatullah.com--Setelah melewati proses persidangan selama hampir dua bulan, Kamis (24/2) majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi akan membacakan vonis terdakwa Murhali Barda, terkait dugaan keterlibatan dalam bentrokan  antara umat Islam dengan massa Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Ciketing Asem Bekasi, Jawa Barat.
Terdakwa yang juga Ketua nonaktif Front Pembela Islam (FPI) Bekasi dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) enam bulan penjara karena melanggar pasal 335 KUHP ayat 1 ke 1 tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Dalam menghadapi sidang ini, tim kuasa hukum Murhali mengaku tak melakukan persiapan khusus. Namun, jika akhirnya Murhali divonis bersalah, tim kuasa hukum akan menyiapkan langkah-langkah hukum selanjutnya.
“Kita dengar dulu putusannya besok (hari ini),” kata Shalih Mangara Sitompul, SH, kuasa hukum Murhali, kepada hidayatullah.com, Rabu (23/2).
Pada sidang pembacaan tuntutan Senin, 7 Februari lalu, Shalih mengatakan, jaksa dalam tuntutan itu menggunakan dasar pertimbangan bahwa terdakwa telah menghalang-halangi pihak lain dalam beribadah.
Shalih mengkhawatirkan jika dasar tuntutan JPU dijadikan oleh majelis hakim sebagai bahan pertimbangan amar putusan dalam menghukum terdakwa,  maka dikhawatirkan putusan  hakim tersebut itu menjadi yurisprudensi sesat dan menyesatkan. Padahal pihak HKBP Ciketing beribadah di lahan yang tak memilki izin, seperti yang diatur dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) tentang pendirian rumah ibadah.
Maka dengan demikian, tegas Shalih, akan muncul yurisprudensi yang membolehkan orang beribadah di tempat yang tak memiliki izin. “Boleh jadi orang akan mendirikan rumah ibadahnya semaunya saja tanpa mengindahkan PBM tersebut. Bagi orang yang menghalangi dapat dilaporkan ke Polisi,” tandasnya.*


No comments:

Post a Comment